
DRAFT
PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN
BANTUAN DANA PENDIDIKAN PENINGKATAN
KUALIFIKASI
AKADEMIK S-1/D-IV
PADA
JENJANG PENDIDIK ANAK USIA DINI
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Salah satu tugas dan fungsi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit.
PGTK PAUD dan Dikmas) adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui
peningkatan kualifikasi akademik GTK PAUD dan DIKMAS sesuai dengan tuntutan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peningkatan
kualifikasi akademik GTK PAUD dan DIKMAS ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan
bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Penyaluran bantuan dana pendidikan
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru dan tenaga Kependidikan
bagi Guru PAUDdibayarkan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendididkan Masyarakat,yang dananya dialokasikan dalam
DIPA tahun anggaran 2016, menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai
acuan bagi Dit. PGTK PAUD dan Dikmas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam penyaluran
bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru
PAUD.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada
semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini.
Jakarta, Februari 2016
Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia
Dini dan
Pendidikan Masyarakat
Dr. Nugaan Yulia Wardhani S., M.Psi NIP
195607241983032001
i
DAFTAR ISI
LAMPIRAN :
1. Biodata
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 8 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa“guru sebagai tenaga yang
profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional”. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi
jenjang S-1/D-IV. Hal tersebut ditegaskan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menyatakan
bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki Kualifikasi Akademik
minimal S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik. Pasal 9 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S1/D-IV. Hal
tersebut lebih ditegaskan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa pendidik pada
pendidikan anak usia dini (PAUD), masing-masing memiliki:
1. Kualifikasi
akademik minimal S-1/D-IV;
2. Latar
belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, kependidikan lain, atau psikologi;
3. Sertifikat
profesi pendidik untuk PAUD.
Selain itu, dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Ketentuan tersebut berimplikasi pada kemungkinan terjadinya kekurangan Guru
hampir di seluruh daerah.
Pasal
13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa Kualifikasi Akademik Guru diperoleh
melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program
pendidikan non kependidikan. Sejalan dengan hal tersebut,
Pasal 4ayat (2) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana
(S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.Perguruan tinggi penyelenggara
program sarjana (S-1) kependidikan bagI guru dalam jabatan dapat bermitra
dengan perguruan tinggi lain yang berlokasi di wilayah tertentu dalam
menyelenggarakan program pendidikan tertentu, jika di wilayah tersebut tidak
ada program pendidikan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan program sarjana
(S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.
Dalam realitasnya sampai tahun 2015,
pemenuhan pendidik (guru) berkualifikasi S1-D-IV, sebagaimana diatur dalam
undang-undang, belum dapat terpenuhi dengan berbagai layanan dan tindakan dari
instansi terkait.Selain itu, adanya permintaan dari berbagai pemerintah daerah
untuk memenuhi kebutuhan guru yang memenuhi standar kualifikasi akademik.Oleh
karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu
memberikan bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik Guru ke
S-1/D-IV melalui program bantuan pendidikan peningkatan kualifikasi S1 bagi
Pendidik PAUD.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas sebagai unit kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaanyang memiliki tugas dan fungsi dalam peningkatan
kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat, menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Dana Pendidikan
Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan PAUD melalui
Program bantuan Pendidikan Peningkatan Kualifikasi S1/D-IV.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan
Pendidikan;
7.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara;
9.
Keputusan Presiden Nomor 121 / P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode
Tahun 2015 – Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Penggantian Beberapa
Menteri Negara Kabinet Kerja Periode
Tahun 2014 – 20119;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program
Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan
Pengawas Satuan Pendidikan;
12. Peraturan
Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk
digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pemberianbantuandana pendidikan
peningkatan kualifikasi akademik
S-1/D-IV bagi Guru PAUD.
D. Ruang Lingkup
Pengaturan dalam Petunjuk Teknis ini meliputi:
1. Pengertian
bantuan;
2. Sumber
dan alokasi dana bantuan;
3. Kriteria
dan persyaratan administrasi penerima bantuan;
4. Koordinasi
dan sosialisasi bantuan;
5. Mekanisme
penetapan penerima; dan
6. Jadwal
pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan.
E. Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi:
1. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian
Keuangan;
3. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
4. Guru;
dan
5. Satuan
Pendidikan.
BAB II BANTUAN DANA PENDIDIKAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-1/D-IV
A. Pengertian Bantuan
Bantuan dana pendidikan peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV melalui program bantuan dana pendidikan
peningkatan kualifikasi S1 adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah
kepada guru PAUD yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan pada jenjang pendidik anak
usia dini baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik
Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
B. Tujuan
Pemberian bantuan dana pendidikan
peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PAUD ini bertujuan:
1. Memotivasi
guru PAUD untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh
ijasah S-1/D-IV;
2. Memfasilitasi
upaya peningkatan kinerja guru PAUD dalam proses pembelajaran;
3. Meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
4. Mempercepat
proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu.
Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan
untuk membiayai seluruh keperluan studi, kekurangan biaya tersebut ditanggung
oleh mahasiswa.
C. Prinsip Pemberian Bantuan Dana
Pemberian bantuan dana pendidikan
peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PAUD memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
1. Terbuka
Bantuan dana ini diberikan secara terbuka
kepada semua guru PAUD yang sedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untuk
mendapatkan bantuan dana serta penetapan guru penerima bantuan dana dilakukan
oleh dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan dinas pendidikan
kabupaten/kota.
2. Langsung
Bantuan dana peningkatan kualifikasi
akademik guru PAUD diberikan secara langsung kepada guru melalui transfer ke
rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.
3. Mengutamakan Mutu
Guru yang akan menerima bantuan dana ini
adalah guru PAUD yang memenuhi kriteria dan sedang menempuh pendidikan ke
jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yang terakreditasi BAN PT dan memiliki
izin penyelenggaraan dari Kemenristek dan Pendidikan Tinggi.
4. Tetap Melaksanakan Tugas Mengajar
Guru PAUD yang menerima bantuan dana peningkatan
kualifikasi akademik
berkewajiban untuk tetap melaksanakan tugas mengajar.
5. Taat Asas
Bantuan dana peningkatan kualifikasi akademik
bagi guru PAUD wajib digunakan hanya untuk biaya studi.
D. Sumber dan Alokasi Dana
Bantuan dana pendidikan peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PAUD dibayarkan melalui DIPA
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kemendikbud sesuai jumlah yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 3.500.000
(tiga juta lima ratus ribu rupiah) bantuan dana pendidikan peningkatan
kualifikasi akademik tersebut tidak dikenakan pajak.
E. Sasaran
Sasaran penerima bantuan dana pendidikan
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2016 adalah 8.675 guru PAUD yang
sedang menempuh pendidikan S-1 melalui program reguler, dan diprioritaskan bagi
guru yang menempuh Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan.
F. Kriteria dan Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Dana Pendidikan
1. Kriteria
guru PAUD yang berhak menerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV
adalah sebagai berikut.
a.
Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK)/ atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK,
dengan mencantumkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat;
b.
Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD
baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian
tugas mengajar dari Kepala
Sekolah;
c.
Belum memiliki ijazah S-1/D-IV;
d.
Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
e.
Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan
tinggi terakreditasi.
2.
Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima
bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi
persyaratan administratif sebagai berikut.
a.
Fotocopy SK Pengangkatan dari
Pemerintah/Pemerintah daerah bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
b.
Guru PAUD harus melampirkan surat izin belajar
dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
c.
Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah
atau Yayasan penyelenggara Satuan
Pendidikan bagi Guru PAUD;
d.
Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan
untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
e.
Guru yang sedang mendapatkan bantuan pendidikan
dari Pemerintah Daerah, dapat memperoleh bantuan peningkatan kualifikasi
S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan
Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
f.
Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas
mengajar yang sedang diampu dan memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
g.
Usia maksimum 55 tahun;
h.
Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau
sudah lulus seleksi dari perguruan
tinggi .
i.
Satu lembar copy ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota,
atau institusi yang berwenang;
j.
Mengisi biodata (lampiran 1);
k.
Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank yang masih
aktif atas nama guru PAUD calon penerima bantuan pendidikan.
G. Koordinasi dan Sosialisasi Bantuan
Koordinasi dan sosialisasi dilakukan oleh pihak-pihak
terkait sebagai berikut.
1. Direktorat
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas melakukan koordinasi dan
sosialisasi kebijakan pemberian bantuan peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IVkepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Koordinasi
dan sosialisasi dimaksudkan untuk penyampaian kebijakan pemberian bantuan, mencakup :
a. Pemberian
bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV;
b. Informasi
kriteriadan data calon penerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik
S-1/D-IV;
c. Mekanisme
pembayaran bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
d. Penyusunan
jadwal pelaksanaan pemberian bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV.
H. Pembagian Peran dan Tugas
1. Direktorat
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas :
a.
Menyusun dan menetapkan kebijakan/Petunjuk
Teknis pemberian bantuan
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
b.
Mengelola databaseGuru
penerima dana bantuan berbasis Dapodik;
c.
Melakukan sosialisasi kebijakan dan kuota
penerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV secara nasional
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
d.
Menerbitkan dan menyampaikan fotokopi Surat
Keputusan tentang Penetapan Penerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV ke dinas pendidikan
kabupaten/kota;
e.
Melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian
bantuan peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV ke dinas pendidikan
kabupaten/kota.
2. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota:
a. Melakukan
sosialisasi kebijakan pemberian bantuan peningkatan kualifikasi akademik
S-1/D-IV melalui kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b.
Memverifikasi, validasi, dan seleksi data guru
calon penerima bantuan;
c.
Memberikan rekomendasi calon penerima bantuan
peningkatan kualifikasi akademik
S-1/D-IV berdasarkan kuota yang tersedia;
BAB III MEKANISME PENETAPAN DAN PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
Penetapan kuota
bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV adalah
sebagai berikut.
1. Direktorat
Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas menetapkan kuota untuk didistribusikan menjadi
kuota kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan sebaran kebutuhan;
2. Direktorat
Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas melakukan sosialisasi kuota nasional calon
penerima bantuandan mekanisme pengajuan bantuan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota;
3. Dinas
pendidikan kabupaten/kota mengajukan calon penerima bantuan kepada Direktorat
Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas dengan melampirkan persyaratan administratif
paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima sosialisasi dari
Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas.
4. Direktorat
Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan
calon penerima bantuan;
5. Direktorat
Pembinaan GTK PAUD Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas menerbitkan SK
penerima bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV yang
memenuhi persyaratan.
B. Mekanisme Pembayaran Bantuan Dana Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
Pembayaran bantuan peningkatan
kualifikasi akademik S-1/D-IV, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
1. Direktorat
Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas menyiapkan
berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN)
berdasarkan SK yang telah
diterbitkan;
2.
KPPN menelaah dan menerbitkan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D);
3.
KPPN mengirimkan SP2D tersebut ke Direktorat
Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas sebagai bukti penyaluran dana;
4.
KPPN mentransfer dana ke rekening Guru Dalam
Jabatan penerima bantuan.
C. Ketentuan Penyaluran Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
Penyaluran
bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV dilakukan melalui
ketentuan berikut.
1.
Penyaluran bantuan peningkatan kualifikasi
akademik S-1/D-IV dilaksanakan 1 kali selama 1 tahun pada tahun berjalan.
2.
Bantuan peningkatan kualifikasi
akademikS-1/D-IVditerima langsung oleh guru yang telah menjadi mahasiswa aktif
pada perguruan tinggi penyelenggara.
D. Jangka Pelaksanaan Bantuan dana pendidikan
Jadwal pelaksanaan diatur sebagai berikut.
Tabel
1
Pelaksanaan Kegiatan
No
|
Kegiatan
|
Bulan ke-
()
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
||
1
|
Dit.Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas
mengumumkan kuota nasional penerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik
S-1/D-IV
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Dit.Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas menyampaikan data
Guru yang bersumber dari
Dapodik kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No
|
Kegiatan
|
Bulan ke-
()
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
||
3
|
Sosialisasi kebijakan pemberian bantuan
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV kepada dinas kabupaten/kota
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Verifikasi
persyaratan & penentuan guru calon penerima bantuan peningkatan
kualifikasi akademik
S-1/D-IV
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Penerbitan SK penerima bantuan peningkatan
kualifikasi akademik S-1/D-IV
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Penyaluran bantuan peningkatan kualifikasi akademik
S-1/D-IV
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Bimbingan Teknis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Pelaporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM
A. Pengendalian
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berkoordinasi
dan perguruan tinggi pelaksana, melakukan pengendalian pelaksanaan bantuan dana
pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. Pengendalian
yang dilakukan mencakup semua upaya untuk menjamin/memastikan
pelaksanaan bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV agar dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah besaran,
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun
sasaran penting yang perlu dikendalikan dalam pemberian bantuan dana
pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PAUD adalah
sebagai berikut.
Tabel 2
Sasaran, Indikator,
dan Strategi Pengendalian Bantuan dana pendidikan Peningkatan
Kualifikasi Akdemik
No
|
Sasaran
|
|
Indikator
|
Strategi Pengendalian
|
1.
|
Memastikan penjaringan peserta penerima bantuan dana
pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/
D-IV
|
a.
b.
|
peserta sesuai dengan kriteria penerima bantuan dana
pendidikan.
memenuhi persyaratan
administratif yang telah ditetapkan
|
Sinkronisasi data penerima bantuan dana
pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan
instansi terkait
|
No
|
Sasaran
|
Indikator
|
Strategi Pengendalian
|
2.
|
Memastikan penyaluran bantuan dana
pendidikan
|
a.
peserta penerima bantuan mempunyai rekening
bank yang ditunjuk
b.
peserta penerima bantuan dana pendidikan
mengalokasikan bantuan dana pendidikan
untuk peningkatan kualifikasi
S-1/D-IV
|
a.
Dilakukan sosialisasi penyaluran bantuan dana
pendidikan peningkatan kualifikasi
akademik ke
S-1/D-IV
oleh Dit.Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas
kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
b.
Koordinasi dengan Perguruan
Tinggi penyelenggara
|
3.
|
Memastikan
peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi
akademik S-1/ D-IV mengikuti pendidikan
|
peserta penerima bantuan dana pendidikan melaporkan Indeks
Prestasi Akademik setiap semester
sesuai dengan lamanya menerima bantuan
|
Koordinasi dengan Perguruan
Tinggi penyelenggara
|
B. Pelaporan
Pelaporan disusun oleh Dit. PGTK PAUD dan
Dikmas, hal ini diperlukan untuk memberikan gambaran dan bahan
pertanggungjawaban kegiatan Pemberian Dana Bantuan Kualifikasi bagi Guru PAUD
C. Sanksi
Berdasarkan hasil pengendalian dan
pelaporan bila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima dana
bantuan pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV terkait dengan
kelengkapan administrasi, maka penerima dana bantuan tersebut akan diberikan
sanksi berupa yang bersangkutan tidak akan mendapat lagi bantuan pendidikan di
tahun berikutnya.
BAB V
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam
pelaksanaan penyaluran dana bantuan pendidikan peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV. Pelaksanaan pembayaran bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IVdiharapkan dapat berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Adanya komunikasi antara
pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota yang baik, diharapkan
penyaluran dana bantuan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih
baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
Diperlukan komitmen yang kuat dari semua
pihak untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
BIODATA
Nama
|
:
|
...............................................................................................
|
NUPTK/ NIM
|
:
|
...............................................................................................
|
Jenis kelamin
|
:
|
laki-laki / perempuan *)
|
Tempat tgl lahir
|
:
|
................................................................................................
|
Pangkat/golongan
|
:
|
................................................................................................
|
Pendidikan terakhir :
.................................................................................................
Jabatan saat ini
|
: ................................................................................................
|
Terhitung sejak
|
:
................................................................................................
|
Alamat pekerjaan
|
: ................................................................................................
|
Kelurahan/Desa
|
:
.............................................................................................
|
Kecamatan
|
: ..............................................................................................
|
Kab./Kota/ Prov
|
: ..............................................................................................
|
Telp./Fax
|
: ..............................................................................................
|
Email
|
:
.................................................................................................
|
Alamat rumah
|
: ................................................................................................
|
Kelurahan/Desa
|
: ..............................................................................................
|
Kecamatan
|
: ................................................................................................
|
Kab./Kota/ Prov
|
: ..............................................................................................
|
Telp./Fax
|
: ..............................................................................................
|
Email/HP
|
: ..............................................................................................
|
Sedang studi pada
|
:.....................................................................................................
|
Perguruan Tinggi
|
:
..............................................................................................
|
Program Studi
|
: ..............................................................................................
|
……………., ………………..2016
Tanda Tangan
Komentar
Posting Komentar